Jika pembelian dilakukan secara kredit, maka syarat pembayaran harus ditentukan
secara jelas sehingga kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual mengetahui
jumlah yang harus dilunasi pada saat jatuh tempo dan saat kapan pembayaran
harus dilakukan.
Syarat pembelian umumnya dicantumkan dalam faktur pembelian dan merupakan
bagian dari perjanjian pembelian. Dalam perusahaan tertentu, kadangkala
diinginkan agar pembeli segera menyelesaikan kewajibannya secara cepat. Syarat
pembelian tersebut misalnya dinyatakan dengan simbol:
a. n/30, yang artinya keseluruhan harga
faktur harus dibayar oleh pembeli dalam waktu 30 hari setelah tanggal faktur
b. n/15, EOM (End of Month), berarti
faktur pembelian tersebut menyatakan bahwa utang harus dibayar dalam waktu 15
hari setelah akhir bulan, dihitung dari bulan yang tertuang pd faktur dimaksud.
Apabila jangka
waktu kredit yang diberikan oleh penjual cukup lama, maka penjual umumnya
menawarkan potongan tunai agar pembeli mau melunasi utangnya secepat mungkin.
Potongan tunai yang ditawarkan penjual kepada pembeli dicantumkan dengan
berbagai cara.
Syarat
pembelian 2/10, n/30, berarti:
1. memperoleh potongan 2% dari harga
faktur bruto, apabila pembayaran dilakukan dalam waktu 10 hari setelah tanggal
faktur,
2. menunda dan membayar secara penuh
seluruh harga faktur bruto pada setiap waktu yang dikehendaki setelah lewat 10
hari, tetapi tidak melewati 30 hari sejak tanggal faktur.
Syarat
pembelian 2/EOM, n/60, berarti:
1. memperoleh potongan 2% dari harga
faktur bruto, jika ia membayar tidak melewati akhir bulan.
2. Menunda dan membayar penuh seluruh
harga faktur bruto pada setiap aktu yang dikehendaki setelah akhir bulan namun
tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal faktur.
Pada saat terjadi transaksi pembelian, pembeli akan mencatat jumlah
pembelian sebesar harga faktur bruto dan pencatatan potongan (jika ada) dicatat
tertunda sampai pembeli melakukan pembayaran.
Contoh:
Tanggal 1
Oktober PT. Makmur membeli barang dagangan dari PT Asia seharga Rp.
12.000.000,00 secara kredit, dengan syarat 2/10, n/30. Jurnal untuk
mencatat transaksi pembelian sebagai berikut:
1
Okt
Pembelian
Rp 12.000.000
Utang Dagang
Rp 12.000.000
(jurnal
untuk mencatat pembelian barang dagangan)
Syarat pembelian tersebut berarti bahwa pembeli akan memperoleh potongan 2%
jika melakukan pelunasan tidak melewati tanggal 10 Oktober atau pembeli harus
membayar penuh jika pembayaran dilakukan setelah tgl 10 Okt, tetapi tidak lewat
tgl 30 Okt. Jika pembeli melakukan pembayaran pada tgl 10 Okt (masih dalam
periode potongan), maka jurnalnya adalah:
10
Okt Utang
dagang
Rp 12.000.000
Potongan Pembelian
Rp 240.000
Kas
Rp 11.760.000
(jurnal
untuk mencatat pelunasan utang dengan memperoleh potongan 2%)
0 komentar:
Posting Komentar