Obyek dan Tarif Bea Meterai
Teman ….aq akan share tentang akuntansi perpajakandan
kali iniaq posting tentangbeamaterai,,
Apaajasichobyekdantarif yang dikenakanbeamaterai….nah
niadatabelbuat kalian lebihmudamempelajarinyaya…
Obyek dan Tarif Bea Meterai
Obyek Bea Meterai
|
Tarif Bea Meterai
|
||||||||||||||||
>
|
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya
yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai
perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
|
>
|
|||||||||||||||
>
|
Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
|
>
|
Rp. 6000,-
|
||||||||||||||
>
|
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
|
>
|
Rp. 6000,-
|
||||||||||||||
>
|
Surat-surat yang memuat jumlah uang :
|
>
|
Berdasarkan batas harga nominal :
|
||||||||||||||
>
|
Cek dan Bilyet giro.
|
>
|
Rp. 3000,-
|
||||||||||||||
>
|
Surat berharga seperti wesel, promes,
dan aksep.
|
>
|
Berdasarkan batas harga nominal (sesuai
dengan butir 4)
|
||||||||||||||
>
|
Efek dan sekumpulan efek dengan nama dan
dalam bentuk apapun.
|
>
|
Berdasarkan batas harga nominal :
|
||||||||||||||
>
|
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan :
|
>
|
Rp. 6000,-
|
0 komentar:
Posting Komentar