Guys…pada tau beluumsama yang
namanyapiutangwesel??? …… kebanyakanuda tau pastinya …apalagiparacalonakuntan
…sipilmah kayak gitu :D, awalnyaaqpikirpiutangweselituwesel (pengirimanuang via
pos) yang masihdiutangkita ….
Jadiperusahaanbilangnyapiutang… hahaha(polosbanget)
tapipadakenyataannyaitu SALAH BEZAR !!! #maludechL
Ok to the point aja y…
inidiakenyataansebenarnyatentangpiutangwesel
piutang wesel adalah piutang
atau tagihan yang timbul dari penjualan barang atau jasa secara tertulis,
disertai dengan janji tertulis .
Karakteristikpiutangwesel :
·
Piutang wesel mempunyai kekuatan
hukum yang lebih mengikat karena disertai janji tertulis berupa surat wesel atau surat promes.
·
Surat wesel dan surat promes è
istilah untuk perjanjian tertulis dalam jual beli barang atau jasa secara
kredit.
·
Surat wesel è surat perintah yang dibuat oleh kreditur yang ditujukan kepada debitur
untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana
disebutkan dalam surat wesel tersebut.
·
Pembuat surat wesel = Penarik wesel akan menerima sejumlah uang yang disebutkan dalam surat
wesel tersebut dari debitur ( pihak yang tertarik wesel ) pada tanggal
yang telah ditentukan dalam surat wesel tersebut ( tanggal jatuh tempo wesel )
·
Jika penarik weselmembutuhkan uang sebelum
tanggal jatuh tempo maka surat wesel tadi dapat dipindah tangankan ( dijual =
didiskontokan ) kepada pihak lain / bank , asal saja surat wesel tersebut
sudah ditandatangani oleh pihak tertarik ( debitur ) Penandatananan /
persetujuan dari debitur terhadap surat wesel yang bersangkutan disebut = AKSEPTASI
·
Surat promes = surat kesanggupan
untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana
disebutkan dalam surat promes tersebut.
Jenis piutang
wesel :
1. Piutang wesel tidak berbunga è piutang wesel yang tidak membebani bunga
kepada pihak debitur, pada tanggal jatuh tempo jumlah uang yang diterima oleh
pemegang wesel adalah sebesar nilai nominal ( nilai yang dinyatakan dalam surat
wesel )
2. piutang wesel berbunga è jumlah uang yang diterima oleh pemegang wesel /
promes pada tanggal jatuh tempo adalah sebesar nilai nominal ditambah dengan
bunga . Bunga piutang wesel biasanya dinyatakan dalam prosentase ( % ) dari
nilai nominal piutang wesel.
0 komentar:
Posting Komentar